Berlaku Hari ini, Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online 0,5 Persen, Siapa Saja yang Kena?

BERANDANEWS – Jakarta, Pemerintah resmi mulai menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online atau merchant yang berjualan di platform marketplace mulai hari inii, Rabu (1/7/2026)

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyedia layanan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, memastikan pemerintah telah siap menerapkan kebijakan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.

“Kalau kesiapan, kami sudah berkoordinasi dengan mereka (e-commerce) dan intens melakukan pertemuan sejak bulan lalu. Sistem di DJP juga sudah siap untuk diintegrasikan dengan sistem marketplace,” ujar Inge dalam media briefing, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, jika tidak ada perubahan, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan segera diterbitkan sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai jadwal.

Siapa yang Kena Pajak?
Penerapan pajak bagi pedagang online mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tidak semua pedagang online wajib membayar pajak. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final UMKM.

Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen hanya dikenakan atas omzet yang melebihi batas Rp500 juta.

Simulasi Penghitungan Pajak
Misalnya, seorang pedagang online memiliki omzet Rp600 juta dalam setahun, maka perhitungannya sebagai berikut:
– Omzet setahun: Rp600 juta
– Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
– Bagian yang dikenakan pajak: Rp100 juta
– PPh Final UMKM: 0,5 persen x Rp100 juta = Rp500 ribu.
Artinya, pedagang tersebut hanya membayar pajak sebesar Rp500 ribu dalam satu tahun.

Pedagang Bisa Pilih Skema Pajak Lain
Selain menggunakan skema PPh Final UMKM, pemerintah juga memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk menggunakan skema perpajakan umum.

Opsi pertama adalah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dalam skema ini, penghasilan neto dapat dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dikenakan tarif PPh.

Opsi kedua, wajib pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dan menghitung penghasilan neto berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi biaya usaha.

Setelah diperoleh besaran pajak terutang, wajib pajak juga dapat mengurangi kewajiban pajaknya dengan kredit pajak yang telah dibayar sebelumnya.

Tetap Wajib Punya NPWP dan Lapor Pajak
Meski tidak seluruh pedagang online dikenai pajak, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban pelaporan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha di platform digital.(*)