LASKAR Sulsel Resmi Laporkan Dugaan Praktik Transaksional Pengangkatan Kepala Sekolah ke Kejati Sulsel

LASKAR Sulsel Resmi Laporkan Dugaan Praktik Transaksional Pengangkatan Kepala Sekolah ke Kejati Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., didampingi Dewan Penasihat LASKAR, Andi Jamaludin yang akrab disapa Daeng Betel, dan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel.

Ketua Harian LASKAR, Ilyas Maulana, S.H., menjelaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum serta menjaga integritas birokrasi.

“Kami membawa persoalan ini ke ruang hukum agar memperoleh kepastian. Jika dugaan yang berkembang benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar juga berhak memperoleh pemulihan nama baik. Negara tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini menjadi spekulasi yang berkepanjangan,” ujar Ilyas, Rabu (1/7/2026)

Dalam pengaduannya, LASKAR menyoroti beredarnya sebuah video yang memuat pengakuan mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Menurut LASKAR, informasi tersebut telah memicu perhatian publik sehingga perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.

Selain itu, LASKAR juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendalami penyebutan nama “Pak Ata” dalam video yang beredar. Sebab, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sosok tersebut diduga bukan merupakan Aparatur Sipil Negara maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Apabila benar terdapat pihak di luar struktur pemerintahan yang diduga memiliki pengaruh terhadap proses pengisian jabatan publik, maka hal itu menjadi persoalan serius karena berpotensi mencederai prinsip sistem merit, profesionalisme birokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.”

LASKAR menegaskan bahwa pengaduan tersebut berlandaskan pada prinsip negara hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan penerapan sistem merit, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui pengaduan tersebut, LASKAR meminta Kejati Sulsel untuk melakukan telaah dan pendalaman terhadap video yang beredar, mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, menelusuri ada atau tidaknya praktik transaksional dalam pengisian jabatan, mendalami penyebutan nama “Pak Ata”, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana maupun pelanggaran administrasi.

Sementara itu, Dewan Penasihat LASKAR, Andi Jamaludin (Daeng Betel), menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dipersepsikan sebagai komoditas yang dapat diperoleh melalui kedekatan, pengaruh, ataupun kemampuan finansial.

“Jabatan kepala sekolah adalah amanah negara yang harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan sistem merit. Karena itu, setiap dugaan praktik transaksional harus diuji secara hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan pemerintahan,” terang Ilyas.

LASKAR berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, independen, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Bagi LASKAR, tujuan utama pengaduan ini adalah menjaga marwah birokrasi. Negara harus memastikan tidak ada praktik yang mencederai integritas pemerintahan. Namun di sisi lain, negara juga berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tuduhan yang belum terbukti. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Ilyas Maulana.(*)