Bupati, Wali Kota, dan Gubernur Tetap Dipilih Rakyat: Menjaga Demokrasi Substantif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi

KOLOM – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak usulan pengembalian pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota kepada DPRD patut dibaca bukan sekadar sebagai keputusan hukum, melainkan sebagai penegasan atas arah demokrasi Indonesia.

Putusan tersebut meneguhkan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi menjadi sekadar representasi elite, tetapi harus tetap memperoleh ruang untuk diekspresikan secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah.

Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sesungguhnya bukan hanya soal teknis ketatanegaraan. Yang dipertaruhkan adalah cara kita memahami demokrasi: apakah demokrasi cukup dimaknai sebagai prosedur yang efisien, atau sebagai proses yang menjamin partisipasi, legitimasi, dan keterlibatan warga negara dalam menentukan masa depan politiknya.

Dalam perspektif filosofis-sosiologis, pemikiran Jürgen Habermas memberikan pijakan yang kuat. Habermas menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari komunikasi publik yang terbuka dan partisipasi warga negara dalam ruang publik (public sphere). Demokrasi memperoleh maknanya bukan semata karena adanya lembaga negara, melainkan karena rakyat diberi kesempatan untuk terlibat dalam pembentukan kehendak politik secara bebas dan setara.

Dari sudut pandang ini, pemilihan kepala daerah secara langsung bukan sekadar prosedur elektoral, tetapi merupakan medium komunikasi demokratis antara rakyat dan negara. Melalui pemilihan langsung, rakyat menyampaikan aspirasi, harapan, sekaligus memberikan mandat politik kepada pemimpin yang dipilihnya. Legitimasi tersebut tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan, karena terdapat perbedaan mendasar antara legitimasi yang bersumber dari rakyat secara langsung dan legitimasi yang lahir dari proses representasi politik.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Pilkada langsung masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari politik uang, polarisasi sosial, hingga tingginya biaya politik. Namun kelemahan-kelemahan tersebut bukan alasan untuk mengurangi hak politik rakyat. Dalam logika demokrasi substantif, yang harus diperbaiki adalah kualitas demokrasi, bukan mengurangi derajat partisipasi warga negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi karena itu dapat dipahami sebagai upaya menjaga substansi demokrasi konstitusional Indonesia. Mahkamah menempatkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sebagai bagian penting dari pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Demokrasi memang membutuhkan efisiensi pemerintahan, tetapi efisiensi tidak boleh mengorbankan legitimasi.

Secara sosiologis, pemilihan langsung juga memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar pergantian kekuasaan. Ia membangun budaya politik partisipatif, memperkuat akuntabilitas publik, dan memaksa kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat, bukan semata kepada elite politik yang mengantarkannya pada jabatan.

Indonesia telah menempuh perjalanan panjang sejak era Reformasi untuk memperluas ruang partisipasi politik warga. Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berpotensi dipersepsikan sebagai langkah mundur dari proses demokratisasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

Sebaliknya, mempertahankan Pilkada langsung merupakan ikhtiar menjaga agar demokrasi Indonesia terus berkembang menuju demokrasi yang matang, yaitu demokrasi yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara substantif.

Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya tentang bagaimana kekuasaan diperoleh, melainkan tentang kepada siapa kekuasaan itu berasal. Selama konstitusi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, maka memberikan hak kepada rakyat untuk memilih Bupati, Wali Kota, dan Gubernur secara langsung merupakan konsekuensi logis dari negara demokrasi. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang membatasi partisipasi warga atas nama efisiensi, melainkan demokrasi yang terus memperkuat kualitas partisipasi sebagai fondasi utama legitimasi kekuasaan.
Allahu A’lam Bishshawab

Penulis
Baharuddin Hafid
Akademisi Universitas Megarezky Makassar