BERANDANEWS – Jakarta, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga Juni 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 43 ribu pekerja telah kehilangan pekerjaan akibat berbagai faktor yang memengaruhi dunia usaha.
Data tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta, Senin (29/6/2026) kemarin.
“Kalau tidak salah, sampai bulan Juni kemarin jumlahnya sudah sekitar 43 ribu pekerja yang mengalami PHK,” ujarnya.
Meski belum merinci sektor yang paling banyak terdampak, Anwar menyebut industri manufaktur diduga menjadi salah satu penyumbang terbesar angka PHK nasional sepanjang semester pertama 2026.
Menurutnya, Kemnaker masih melakukan pendalaman data untuk memastikan sektor-sektor yang mengalami tekanan paling besar di tengah dinamika ekonomi dan persaingan industri yang semakin ketat.
Sektor Manufaktur Diduga Jadi Penyumbang Terbesar
Industri manufaktur selama ini menjadi salah satu sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia. Namun perlambatan permintaan pasar, efisiensi perusahaan, hingga perubahan strategi bisnis dinilai menjadi faktor yang berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja.
Kemnaker mengaku terus memantau perkembangan situasi ketenagakerjaan agar lonjakan angka PHK tidak semakin meluas ke sektor lainnya.
Pemerintah Perkuat Program JKP
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah mengandalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Anwar menjelaskan, program tersebut tidak hanya memberikan bantuan tunai sementara, tetapi juga membuka akses pelatihan dan penempatan kerja bagi para pencari kerja baru.
“JKP sangat penting karena pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai yang bisa digunakan selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” jelasnya.
Selain bantuan finansial, peserta JKP juga memperoleh pelatihan peningkatan kompetensi melalui program reskilling dan upskilling yang dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Peluang Kerja Baru dan Pendampingan Karier
Kemnaker juga memperkuat layanan informasi pasar kerja dengan menyediakan akses lowongan pekerjaan yang lebih luas bagi peserta JKP.
Melalui layanan tersebut, pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh pendampingan, konsultasi karier, hingga informasi perusahaan yang sedang membuka rekrutmen.
Pemerintah berharap kombinasi bantuan tunai, peningkatan keterampilan, dan akses penempatan kerja dapat mempercepat proses pekerja kembali memperoleh pekerjaan yang layak.
Di tengah meningkatnya angka PHK nasional, Kemnaker menegaskan akan terus memperbaiki kualitas layanan JKP agar perlindungan bagi pekerja terdampak dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.(*)





