LASKAR Sulsel: Jangan Sembunyi di Balik Inspektorat, Laporkan Nama yang Disebut dalam Video Viral ke APH

Iustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Ketua Harian Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., menilai respons Pemerintah Kota Makassar yang hanya memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pungutan liar dalam pengisian jabatan kepala sekolah belum menjawab substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

Menurut Ilyas, yang menjadi pertanyaan besar masyarakat bukan semata-mata dugaan adanya setoran dalam proses pengisian jabatan, melainkan munculnya nama seseorang yang disebut dalam video viral dan diduga bukan bagian dari struktur resmi Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau nama yang disebut dalam video itu benar bukan pejabat pemerintah dan diduga merupakan orang dekat atau tim sukses kepala daerah, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Publik tentu akan bertanya, mengapa ada nama di luar sistem pemerintahan yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap proses pengisian jabatan?” kata Ilyas, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, Inspektorat memiliki kewenangan terbatas karena hanya dapat memeriksa aspek internal birokrasi dan perilaku aparatur sipil negara.

“Inspektorat tidak akan mampu menjawab seluruh kecurigaan publik apabila dugaan tersebut menyentuh pihak di luar struktur pemerintahan. Karena itu, jangan sampai pemeriksaan internal justru dipersepsikan sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya berada di luar jangkauan Inspektorat,” tegasnya.

Ilyas menegaskan, jika Wali Kota Makassar serius dengan komitmennya membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik jual beli jabatan, maka langkah yang paling tepat adalah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami menantang Wali Kota Makassar. Jangan hanya berhenti pada perintah kepada Inspektorat. Jika memang tidak ada yang ditutupi dan benar-benar ingin membersihkan birokrasi dari praktik transaksional jabatan, laporkan nama yang disebut dalam video viral itu kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan secara terbuka dan objektif,” ujarnya.

Menurut Ilyas, pelaporan kepada aparat penegak hukum justru menjadi cara paling elegan untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sebab jika dugaan itu benar, maka hukum harus bekerja dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Tetapi jika tidak terbukti, maka proses hukum sekaligus menjadi sarana untuk memulihkan nama baik pihak yang disebut dalam video tersebut. Jangan biarkan persoalan ini menggantung dan terus menjadi konsumsi liar di ruang publik,” katanya.

Ia mengingatkan, dugaan praktik jual beli jabatan merupakan isu yang sangat serius karena menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jabatan publik tidak boleh berada dalam bayang-bayang transaksi dan pengaruh orang-orang di luar sistem. Sebab ketika publik mulai percaya bahwa jabatan dapat diakses melalui kedekatan politik atau relasi nonformal, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap pemerintah, tetapi juga prinsip meritokrasi dan kewibawaan negara itu sendiri.”

Ilyas menegaskan, masyarakat tidak sedang menunggu pemeriksaan administratif semata, tetapi menunggu keberanian politik Pemerintah Kota Makassar untuk membuka persoalan ini secara terang.

“Jika komitmen pemberantasan jual beli jabatan itu benar-benar ada, maka buktikan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Sebab pemerintahan yang bersih tidak cukup dibangun dengan pernyataan, tetapi dengan keberanian menindak siapa pun yang diduga mencederai integritas birokrasi, termasuk jika nama yang disebut berada di lingkaran kekuasaan itu sendiri,” tutupnya.(*)