Salah Satu Dewas PDAM diduga Terseret Isu Pungli Jabatan, LASKAR Tantang Wali Kota Makasar Bertindak Tegas

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengisian jabatan kepala sekolah yang viral di media sosial dan menyeret nama salah satu Dewan Pengawas (Dewas) PDAM.

Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, S.H., mengatakan bahwa isu tersebut merupakan ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik transaksional.

“Ini adalah ujian integritas bagi Pemerintah Kota Makassar. Publik sedang menunggu, apakah pemerintah akan berdiri di atas prinsip transparansi dan penegakan etika, atau justru membiarkan isu ini berlalu tanpa kejelasan,” tegas Ilyas, Ahad (28/6/2026)

Menurutnya, di tengah berkembangnya informasi di masyarakat bahwa oknum yang namanya disebut-sebut merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan, Wali Kota Makassar harus menunjukkan sikap kenegarawanan dengan tidak memberikan ruang bagi dugaan penyalahgunaan pengaruh.

“Justru karena yang disebut-sebut dalam isu ini diduga merupakan orang dekat Wali Kota, maka kami menantang Wali Kota Makassar untuk membuktikan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih. Jangan ada kesan bahwa kedekatan dengan kekuasaan menjadi tameng dari proses klarifikasi dan penegakan hukum,” ujarnya.

LASKAR menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh kebal terhadap pemeriksaan, apalagi jika isu yang berkembang menyangkut dunia pendidikan yang seharusnya dibangun di atas prinsip meritokrasi dan profesionalisme.

“Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif. Jika informasi yang beredar tidak benar, maka nama baik pihak yang disebut harus dipulihkan. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa pandang bulu,” kata Ilyas.

LASKAR juga mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut, mengingat isu ini telah menjadi perhatian publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola birokrasi di Kota Makassar.

“Jangan biarkan dunia pendidikan dicederai oleh dugaan praktik jual beli jabatan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian, karena diam dalam situasi seperti ini hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik,” tutupnya.(*)