Pansus DPRD Gowa Ungkap Rp600 Juta, LASKAR Desak Kejaksaan dan Polisi Turun Tangan

Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa (dok)

BERANDANEWS – Makassar, Terungkapnya dugaan transfer dana sebesar Rp600 juta dari pihak rekanan proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa kepada rekening pribadi seseorang dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dinilai tidak boleh berhenti sebagai isu politik semata.

Ketua Harian Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, menegaskan bahwa fakta yang terungkap dalam forum resmi DPRD tersebut merupakan informasi awal yang cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi.

“RDP dan Pansus Hak Angket DPRD merupakan instrumen pengawasan yang sah dan konstitusional. Ketika dalam forum tersebut muncul keterangan mengenai adanya transfer dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan kepentingan proyek pemerintah, maka fakta tersebut tidak boleh berhenti sebagai konsumsi politik, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum,” kata Ilyas dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, perhatian publik dan DPRD tidak boleh hanya terfokus pada siapa yang menerima uang tersebut, melainkan harus mendalami motif dan tujuan dari pihak perusahaan yang melakukan transfer.

“Pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa penerimanya, tetapi untuk apa uang itu diberikan, siapa yang memerintahkan transfer tersebut, dan kepentingan apa yang hendak dicapai oleh perusahaan. Jika uang itu diberikan dalam rangka memperoleh, mempermudah, mengamankan, atau mempertahankan kepentingan perusahaan terhadap suatu proyek pemerintah, maka korporasi tidak boleh dilepaskan begitu saja dari dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ilyas menilai, dalam perspektif hukum pidana, motif dan tujuan penyerahan uang merupakan aspek yang sangat penting untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

“Jika suatu korporasi menyerahkan sejumlah uang dan manfaat akhirnya dinikmati oleh korporasi, maka aparat penegak hukum wajib menguji apakah terdapat dugaan suap, gratifikasi, persekongkolan, atau bentuk tindak pidana korporasi lainnya. Hukum tidak boleh berhenti pada penerima uang semata.”

Karena itu, ia mendesak Pansus Hak Angket DPRD Gowa untuk memperdalam temuannya dan tidak berhenti pada fakta adanya transfer dana sebesar Rp600 juta.

“Fungsi pengawasan DPRD akan kehilangan makna apabila hanya mengidentifikasi penerima uang tanpa membedah motif dan kepentingan korporasi di balik penyerahan dana tersebut. Pansus harus menjawab pertanyaan mendasar: untuk kepentingan apa uang itu diberikan dan siapa yang memperoleh keuntungan dari penyerahan dana tersebut,” jelas Ilyas.

Dalam konteks politik, Ilyas menilai terungkapnya dugaan transfer dana dalam proyek yang menggunakan anggaran publik menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Proyek seragam sekolah gratis menggunakan uang rakyat dan menyangkut kepentingan publik. Karena itu, setiap dugaan praktik transaksional dalam proses pengadaan harus dibuka secara terang benderang. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak boleh dikorbankan oleh dugaan adanya permainan kepentingan di balik proyek pemerintah,” terang Ilyas.

Ia juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Pansus.

“Keterangan yang terungkap dalam forum resmi DPRD merupakan informasi awal yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan peristiwa pidana. Aparat harus menelusuri aliran dana, memeriksa pihak yang memberikan dan menerima uang, mengaudit dokumen perusahaan, serta mendalami apakah transfer tersebut berkaitan dengan proses pengadaan proyek pemerintah,” jelasnya

Ilyas menegaskan, apabila transfer tersebut terbukti dilakukan untuk kepentingan proyek, maka PT Urban Retail Indonesia (PT URI) tidak boleh dilepaskan dari proses pemeriksaan.

“Tidak boleh ada korporasi yang kebal hukum. Jika terdapat dugaan bahwa uang perusahaan digunakan untuk mempengaruhi atau memperoleh keuntungan dalam proyek pemerintah, maka korporasi harus ditempatkan sebagai subjek yang wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ilyas.

Ia pun mendorong Pansus Hak Angket DPRD Gowa mengeluarkan rekomendasi tegas, yakni meminta Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelidikan, merekomendasikan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan seragam sekolah gratis, serta mendalami dugaan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan bahwa transfer tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan.

“Temuan Pansus tidak boleh berhenti menjadi catatan politik. Temuan itu harus menjadi dasar untuk mengungkap apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Negara wajib memastikan tidak ada praktik transaksional yang mencederai integritas pengelolaan anggaran publik,” tutupnya.(*)