BERANDANEWS – Gowa, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk mengkaji seluruh hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan terkait dugaan penyalahgunaan kebijakan serta pelanggaran moral yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila, mengatakan langkah menghadirkan saksi ahli dilakukan setelah pansus menggelar tiga kali rapat terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menurutnya, pendapat para ahli dibutuhkan sebelum pansus mengambil kesimpulan akhir yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD.
“Kita akan menghadirkan saksi ahli untuk menelaah seluruh keterangan dan pembuktian yang telah diperoleh pansus dari berbagai saksi. Termasuk juga akan dilakukan pemanggilan terhadap Bupati Gowa selaku pihak yang diperiksa dalam kasus ini,” ujar Kasim Sila saat konferensi pers di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (25/6/2026).
Kasim menilai keterlibatan saksi ahli sangat penting mengingat proses hak angket ini merupakan kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya di DPRD Gowa. Kehadiran ahli diharapkan dapat meminimalkan potensi kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
“Ini merupakan hal baru yang kami hadapi di DPRD Kabupaten Gowa. Karena itu, kami ingin memastikan tidak ada celah atau kesalahan dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.
Dalam proses pemeriksaan yang telah berlangsung, pansus mengaku menerima sejumlah bukti yang dinilai relevan. Di antaranya surat yang diduga ditulis oleh Bupati Gowa kepada salah satu saksi, tangkapan layar percakapan berisi instruksi pembelian tiket yang diduga berasal dari Bupati Gowa kepada mantan Kabag Umum Pemkab Gowa untuk seseorang di luar struktur pemerintahan, hingga bukti pembelian tiket oleh pihak-pihak yang dianggap memiliki pengaruh terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, pansus juga mengklaim telah menerima bukti transfer dana dari rekanan kepada pihak yang diduga turut memengaruhi jalannya pemerintahan, termasuk sejumlah data rekening yang kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
“Termasuk kami menerima bukti transfer dari rekanan kepada orang yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan serta bukti-bukti nomor rekening,” ungkapnya.
Sejauh ini, sebanyak 20 saksi dari berbagai latar belakang telah dipanggil dan diperiksa oleh pansus. Mereka berasal dari unsur pimpinan SKPD Pemkab Gowa, perusahaan pelaksana proyek pengadaan seragam sekolah dalam program Seragam Sekolah Gratis, penerima beasiswa yang dicabut, hingga asisten rumah tangga di rumah jabatan Bupati Gowa.
“Kami mengundang sekitar 20 saksi dan 99 persen keterangan mereka berkesesuaian terkait adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” jelas Kasim.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara independen dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Menurutnya, hak angket yang dijalankan DPRD bukan bertujuan menyerang kehidupan pribadi seseorang, melainkan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang muncul akibat dugaan dampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Pansus, kata dia, bergerak berdasarkan fakta persidangan, kesaksian, dan bukti yang telah dikumpulkan. Dugaan perbuatan tercela yang sedang didalami disebut telah memunculkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan privat semata.
“Kami tidak mengadili urusan pribadi Bupati Gowa. Yang kami nilai adalah dampak, efek, etika, dan aspek hukum terhadap birokrasi pemerintahan. DPRD tidak memiliki kepentingan terhadap urusan pribadi siapa pun, termasuk Ibu Bupati Gowa,” tegasnya.(*)





