BERANDANEWS – Makassar, Tren perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Makassar masih menunjukkan angka yang tinggi pada tahun 2026. Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Makassar, nomor register perkara perceraian hingga Juni 2026 telah mencapai kisaran 1.300-an perkara.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkara perceraian masih menjadi salah satu jenis perkara yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Agama Makassar. Namun demikian, nomor register perkara tidak serta-merta dapat diartikan sebagai jumlah resmi perkara perceraian yang masuk sepanjang Januari hingga Juni 2026 tanpa adanya verifikasi dari pihak pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat rilis statistik resmi dari Pengadilan Agama Makassar yang merinci jumlah perkara perceraian yang masuk selama semester pertama tahun 2026.
Karena itu, angka yang tercermin dalam nomor register perkara perlu dipahami sebagai indikator aktivitas penanganan perkara yang sedang berjalan di lingkungan PA Makassar.
Sebelumnya, data resmi Pengadilan Agama Makassar menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 2.007 perkara perceraian yang berhasil diselesaikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.597 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 410 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Tingginya angka cerai gugat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi pihak yang paling banyak mengajukan perceraian di Kota Makassar.
Faktor perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus disebut sebagai penyebab dominan dalam perkara perceraian yang ditangani pengadilan.
Pengadilan Agama Makassar secara berkala memperbarui data perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses masyarakat untuk memantau perkembangan perkara, mulai dari pendaftaran, proses persidangan, hingga putusan.
Sejumlah pemerhati keluarga menilai tingginya perkara perceraian menjadi perhatian bersama.
Upaya penguatan ketahanan keluarga, peningkatan kualitas komunikasi rumah tangga, serta optimalisasi mediasi sebelum perceraian dinilai penting untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.(*)





