Bapenda Sulsel Tegaskan PKB Tidak Naik, Hanya BBNKB Kendaraan Baru Diusulkan Naik Jadi 10 Persen

Kantor Bapenda Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah kabar yang beredar di media sosial terkait rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bapenda menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada usulan untuk menaikkan tarif PKB bagi masyarakat.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menjelaskan bahwa informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman.

Menurutnya, yang tengah diusulkan dalam perubahan regulasi bukanlah kenaikan PKB, melainkan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” kata Andi Satriady dalam keterangannya di Makassar, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Bapenda Sulsel sedang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu.

Dalam pembahasan tersebut, tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB. Perubahan yang diajukan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Tarif ini berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pembeli sebagai pemilik pertama kendaraan.

Di sisi lain, Pemprov Sulsel tetap mempertahankan kebijakan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya, sehingga transaksi jual beli kendaraan bekas tidak dikenakan biaya balik nama.

Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Usulan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal tarif PBBKB sebesar 10 persen.

Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel masih sebesar 7,5 persen dan diberlakukan sama antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian dinilai diperlukan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya soal pajak, revisi perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan sumber retribusi baru, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis guna meningkatkan efektivitas pendapatan daerah dan menyesuaikan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Sejumlah potensi retribusi baru yang diusulkan berasal dari layanan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Transfusi Darah, pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, produk pengecoran logam, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha BLUD SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.

“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodasi dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Andi Satriady.

Bapenda Sulsel berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan dapat memahami bahwa usulan perubahan regulasi tersebut tidak menyentuh tarif PKB yang selama ini menjadi kewajiban tahunan pemilik kendaraan.(*)