OJK dan KPK Perkuat Sinergi, Siap Persempit Ruang Gerak Pelaku Korupsi di Sektor Keuangan

BERANDANEWS – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui rencana pembaruan dan perluasan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga.

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan jajaran Dewan Komisioner OJK dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa kerja sama antara OJK dan KPK selama ini telah berjalan melalui MoU yang sudah ada. Namun, seiring berkembangnya tantangan dan kompleksitas sektor keuangan, kedua lembaga menilai perlu adanya perluasan ruang lingkup kolaborasi.

“Perluasan akan dilakukan, baik dalam penanganan kasus, edukasi, maupun berbagai program bersama untuk memerangi korupsi serta memperkuat integritas di sektor jasa keuangan,” ujar Friderica.

Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menegaskan bahwa OJK dan KPK memiliki visi yang sama dalam menjaga integritas serta memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan industri jasa keuangan.

Menurutnya, hasil pertemuan itu akan segera ditindaklanjuti melalui pembentukan tim teknis yang melibatkan kedua lembaga guna merumuskan langkah-langkah konkret dalam implementasi kerja sama.

“Untuk teknisnya nanti akan kita bentuk tim antara KPK dengan OJK dan akan segera kita tindak lanjuti,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, menyambut baik inisiatif OJK untuk memperkuat sinergi yang selama ini telah terjalin. Ia menilai pembaruan MoU menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas kolaborasi menghadapi berbagai modus kejahatan keuangan yang berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Langkah pertama yang akan segera dilakukan adalah memperbarui MoU yang sudah ada sebelumnya dengan cakupan yang lebih luas sebagaimana disampaikan Ketua OJK,” ujar Cahya.

Ia menambahkan, KPK siap memberikan dukungan penuh, termasuk melalui keterlibatan penyidik dan unit-unit terkait dalam menangani perkara yang memiliki irisan antara kejahatan keuangan dan tindak pidana korupsi.

“Harapannya, irisan yang ada antara OJK dan KPK akan terus kami dukung, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan keuangan yang mungkin memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi,” katanya.

Melalui penguatan kerja sama ini, OJK dan KPK berharap upaya pencegahan, penindakan, edukasi, serta penguatan integritas di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan dan korupsi.(*)