Penganiayaan Berujung Damai, Kejati Sulsel Hentikan Perkara dan Warning Praktik Transaksional

Kantor Kejati Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengedepankan pendekatan hukum yang humanis melalui penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka JJJ (24) dalam perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Makassar. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis,(11/6/2026) kemarin.

Ekspose dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum Teguh Suhendro beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sulsel. Turut hadir secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, Kasi Pidum, serta Jaksa Fasilitator.

Kasus ini bermula ketika JJJ diduga melakukan penganiayaan terhadap korban NP (26), yang merupakan kekasihnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar akibat benturan benda tumpul, termasuk pada bagian mata kiri, lengan kanan dan kiri, serta paha kiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan biasa.

Namun, setelah melalui proses mediasi dan penilaian yang komprehensif, Kejati Sulsel menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar persetujuan penghentian penuntutan antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara, telah tercapai perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka, serta adanya dukungan positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara tersebut.

Dalam arahannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan bahwa permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Keadilan Restoratif.

“Setelah mendengarkan paparan dan memeriksa kelengkapan administrasi yang diajukan, kami menilai bahwa perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Perdamaian telah tercapai dan upaya pemulihan keadaan telah dilakukan,” ujar Sila Pulungan.

Atas persetujuan tersebut, Kejari Makassar diperintahkan segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, apabila tersangka masih ditahan, maka yang bersangkutan harus segera dibebaskan setelah persetujuan pengadilan diterbitkan.

Kajati Sulsel juga meminta seluruh administrasi perkara dan barang bukti diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku serta seluruh proses RJ didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang.

Di akhir arahannya, Sila Pulungan memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan mekanisme Restorative Justice.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, dilarang keras adanya praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Apabila ditemukan pelanggaran, pimpinan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penerapan keadilan restoratif bukanlah ruang kompromi hukum, melainkan instrumen untuk menghadirkan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan integritas penegakan hukum.(*)