Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Bandar Lintas Daerah Ditangkap

BERANDANEWS – Maros, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dan menangkap dua terduga bandar berinisial DI (28) dan IL (20).

Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, yang diduga dijadikan lokasi transit narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Maros. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, SH, mengatakan saat penggerebekan kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas. Namun, tim berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam mobil dan rumah kontrakan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita total 421 gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip besar serta sejumlah paket siap edar,” ujar Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).

Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah telepon genggam yang diduga berisi jejak transaksi serta komunikasi jaringan peredaran narkoba.

Menurut Iptu Asri Arif, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut dipasok dari luar Kabupaten Maros dan rencananya akan diedarkan di wilayah Maros, Bone, serta daerah sekitarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.

Atas perbuatannya, DI dan IL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.(*)