Dugaan Penipuan COD Motor Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Melapor ke Polres Gowa

Ilustrasi Penganiayaan

BERANDANEWS – Gowa, Transaksi jual beli sepeda motor secara Cash On Delivery (COD) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berujung petaka. Dua pemuda bernama Hamzah dan Imran menjadi korban dugaan penyekapan dan pengeroyokan setelah uang yang mereka transfer untuk pembelian motor tidak diakui oleh pihak penjual.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di Perumahan Green Cakra Hidayat, Kelurahan Parang Banoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Hamzah dan Imran awalnya datang ke lokasi untuk membeli sebuah sepeda motor yang telah disepakati bersama penjual. Namun, penjual menolak pembayaran secara tunai dan meminta transaksi dilakukan melalui transfer bank.

Kedua korban kemudian menuju agen BRILink terdekat untuk melakukan transfer sesuai nominal yang telah disepakati. Setelah transaksi dilakukan, muncul persoalan ketika penjual mengaku dana tersebut belum masuk ke rekeningnya sehingga menolak menyerahkan kendaraan yang hendak dibeli.

Perdebatan antara kedua belah pihak pun tidak terhindarkan. Merasa dirugikan, Hamzah dan Imran mendatangi Polres Gowa untuk membuat laporan awal terkait dugaan penipuan.

Usai dari Polres Gowa, keduanya kembali ke lokasi dengan tujuan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, setibanya di tempat kejadian, mereka justru diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Menurut keterangan pihak keluarga, Imran diduga sempat disekap dengan tangan diikat sebelum mengalami pemukulan di bagian wajah. Sementara Hamzah juga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

“Imran diduga disekap, tangannya diikat, lalu dipukul di bagian wajah. Hamzah juga mengalami pemukulan hingga keduanya mengalami luka-luka,” ungkap pihak keluarga korban.

Kedua korban disebut baru dapat keluar dari lokasi setelah personel Polsek Pallangga tiba dan mengamankan situasi. Selanjutnya, Hamzah dan Imran dibawa ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa dengan nomor laporan LP/B/764/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 4 Juni 2026. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak keluarga korban mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar ada kejelasan hukum dan keadilan bagi korban,” tegas pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Sementara pihak yang dilaporkan juga belum memberikan klarifikasi.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli secara COD agar lebih berhati-hati. Masyarakat diimbau memilih lokasi transaksi yang aman, melibatkan saksi jika diperlukan, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan maupun tindak kekerasan.(*)