BERANDANEWS – Jakarta, Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara rencananya akan di mintai keterangan Majelis Etik Ombudsman RI
Adapun pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026) mendatang.
Majelis Etik telah memeriksa anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031 secara terbuka di kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Majelis Etik telah mengumpulkan berbagai informasi dari lembaga terkait untuk menjadi bahan pengambilan keputusan.
“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebetulnya sebagian sudah, informal. Ada macam-macam informasi. Nah, karena itu kami menganggap sudah cukup gitu untuk dibuat mengambil keputusan,” terang Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie, Sabtu (22/5/2026).
Disebutkan bahwa Kasus yang menjerat Hery Susanto sudah memenuhi unsur pertimbangan etik karena berpotensi membuat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu lama.
“Kalau anggota, wakil ketua, ketua tidak bisa bekerja, berhalangan tetap selama lebih dari tiga bulan, ya itu jadi alasan untuk pemberhentian,” kata dia.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan agar kepercayaan publik terhadap Ombudsman dapat dipulihkan.
“Kita harapkan Ombudsman ini bisa diperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik pada lembaga ini kembali pulih. Dan yang kedua, standar etika di Ombudsman ini harus lebih tinggi dari tempat lain,” ujarnya.(*)






