Tindaklanjut Reformasi Polri, Seluruh Fraksi DPR RI Setuju Revisi UU Polri

Gedung DPR RI

BERANDANEWS – Jakarta, Revisi UU Polri menjadi agenda DPR untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Dalam Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif parlemen.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026)

Dari hasil kerja KPRP dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi. Komite mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal, termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.

Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo, diantaranya, penguatan independensi Kompolnas, status kelembagaan Polri tetap di bawah Presiden, mekanisme pengangkatan Kapolri, dan pembatasan jabatan di luar institusi.

Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.(*)