
BERANDANEWS – Jakarta, Adanya dispute atau perbedaan penafsiran mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk menyangkut perbedaan pemahaman antara kubu formalis dan progresif mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kaitannya terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 belakangan memunculkan diskursus baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bahwa, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa adanya satu otoritas tunggal dalam penghitungan kerugian negara, yaitu BPK.
MK berpandangan bahwa putusan tersebut sejalan dengan penjelasan pada Pasal 603 KUHP baru yangmenyebutkan kerugian negara didasarkan pada hasil audit “lembaga negara audit keuangan”, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, di sisi lain, sebagai respons dari Putusan MK tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru bahwa kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tidak hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti BPKP dan akuntan publik juga sah dan berwenang melakukan perhitungan tersebut.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara menjadi penting dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Semangatnya adalah KUHP yang baru dengan Pasal 603-604 terkait dengan kerugian negara dan keuntungan bagi perorangan, korporasi maupun juga semangatnya tentunya adanya kehilangan perekonomian keuangan negara atau berkekurangannya,” ujar Bob Hasan dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Oleh karena itu, Baleg DPR RI memandang perlu menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum. Bob Hasan menambahkan, perspektif akademik dari Prof Romli Atmasasmita diharapkan dapat memperkuat kajian terhadap perdebatan antara pendekatan formalis dan progresif pasca Putusan MK Nomor 28.
“Dan diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoritis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. Sebab, Putusan MK Nomor 28 disebut telah menegaskan adanya satu otoritas tunggal dalam penghitungan kerugian negara.
“Nah ini ada satu dispute menurut saya, angle dari manapun, perspektif dari manapun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir. Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal,” katanya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan bahwa Baleg DPR RI juga terus memantau implementasi Undang-Undang tentang BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.
“Bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain menghadirkan Romli Atmasasmita, Baleg DPR RI juga mengundang Amien Sunaryadi dan Firman Wijaya. Kehadiran keduanya dinilai penting untuk memberikan masukan praktis mengenai audit investigatif serta dampak regulasi internal terhadap kepastian hukum dalam perkara tipikor.
Menurut Bob Hasan, kombinasi kepakaran ketiga narasumber tersebut diharapkan mampu memberikan analisis komprehensif bagi Baleg DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi maupun revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor.(*)





