Remaja di Gowa Salah Sasaran Serang Rumah Warga, 5 Tersangka Diamankan Polisi

BERANDANEWS – Gowa, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap enam orang pelaku penyerangan rumah warga di Jalan Sungai Daeng Emba, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan para pelaku saat ini masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.50 WITA. Insiden ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang bermula dari adu mulut antara pelaku dan warga.

Salah satu pelaku berinisial MAP diduga mengajak keluarga dan rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan terhadap rumah warga. Namun, aksi tersebut justru salah sasaran.

“Motifnya karena salah paham. Pelaku mendatangi lokasi dan melakukan pengrusakan terhadap pagar, kursi, dan sejumlah barang milik korban,” ujar Arman.

Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun luka. Aksi pengrusakan berlangsung singkat sebelum para pelaku melarikan diri dari lokasi.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi tersebut. MAP disebut berperan sebagai pihak yang mengajak dan menghasut pelaku lain untuk ikut menyerang.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya, termasuk informasi bahwa pelaku sebelumnya pernah menjadi korban dan berniat melakukan balasan, namun justru menyerang rumah yang keliru.

Karena sebagian besar tersangka masih di bawah umur, penanganan kasus ini turut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)