Pelaku Pencurian Besi tembaga di Bantaeng berhasil ditangkap, Satu masih Buron

BERANDANEWS – Bantaeng, Seorang pemuda berhasil ditangkap Polisi atas Kasus dugaan tindak pidana pencurian besi tembaga di Bantaeng.

Polsek Bissappu, Polres Bantaeng, setelah adanya laporan dari korban pada Jumat, (17/4/2026).

Setelah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bissappu, Korban, H. Sukamat mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat pencurian besi tembaga di gudang miliknya yang berlokasi di Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/16/IV/2026/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG tertanggal 17 April 2026 pukul 10.25 WITA, tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam yang dipimpin Kapolsek Bissappu, IPTU H. Abdul Karim, S.Sos., segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi. Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, aparat kemudian bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (19), warga Lingkungan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu.

Dari hasil interogasi, FA mengakui telah melakukan pencurian besi tembaga seberat 70 kilogram bersama rekannya berinisial NP (50), yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual ke salah satu pengepul barang bekas di Kampung Bissappole. Polisi pun langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram besi tembaga.
Kapolsek Bissappu IPTU H. Abdul Karim, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil curian dari gudang milik korban.

“FA (19) ditangkap di Lingkungan Sasayya. Dari hasil interogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya NP yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat malam.

Kapolsek juga mengimbau kepada terduga pelaku NP agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan dalam aksi pencurian serta 70 kilogram besi tembaga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)