BERANDANEWS – Makassar, Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggekar Kegiatan sosialisasi hukum dengan mengangkat tema “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum”.
Sosialisasi ini digelar di SMK Telkom Makassar pada Rabu (1/4/2026).
Kepala Sekolah SMK Telkom Makassar, Muhammad Saad, menyambut baik kedatangan tim Kejati Sulsel. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Seksi Penkum Kejati Sulsel yang telah memilih instansinya sebagai lokasi sosialisasi hukum.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat di tengah kondisi saat ini, terutama dalam upaya mencegah kenakalan remaja. Dengan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, terdapat banyak celah yang bisa memicu terjadinya kenakalan di kalangan pelajar. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman hukum yang kuat bagi anak-anak kami yang sedang dalam proses peralihan dari masa remaja menuju kedewasaan,” ujar Muhammad Saad.
Tampil sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membawakan materi yang berfokus pada kenakalan remaja, khususnya ancaman penyalahgunaan narkotika.
Soetarmi menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba saat ini terus digalakkan melalui tiga langkah utama, yaitu upaya Preventif (Pencegahan), Rehabilitatif (Pemulihan)dan Represif (Penindakan/Penegakan Hukum).
Lebih lanjut, ia mengedukasi para siswa mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat—seperti ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin, hingga ekstasi—serta bahaya nyata dari efek candu dan ketergantungan yang ditimbulkannya.
“Kami mengajak seluruh siswa untuk memegang teguh slogan ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’. Jangan sampai masa depan kalian hancur karena terjerat masalah penyalahgunaan narkoba,” tegas Soetarmi di hadapan para siswa.
Ia juga memaparkan sanksi tegas yang menanti para penyalahguna dan pengedar narkotika berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bentuk hukuman tersebut sangat beragam dan berat, mulai dari kewajiban rehabilitasi, pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga ancaman hukuman mati.
Kegiatan JMS di SMK Telkom Makassar ini berlangsung dengan sangat interaktif. Di akhir pemaparan materi, para siswa maupun guru terlihat sangat antusias dalam sesi diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan hukum sehari-hari dan cara membentengi diri dari kejahatan narkotika.(*)






