Saksi Tergugat Ungkap Fakta Krusial: Gugurnya CV Solusi Klik Berdasar Aturan Internal, Bukan Norma Nasional

Dok

BERANDANEWS – Makassar, Persidangan perkara sengketa pengadaan barang/jasa antara CV Solusi Klik melawan Universitas Hasanuddin kembali mengungkap fakta-fakta krusial yang memperkuat dugaan adanya ketimpangan penerapan aturan dalam proses E-Purchasing Mini Kompetisi yang disengketakan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Makassar, saksi secara terbuka mengakui bahwa penawaran CV Solusi Klik dinyatakan gugur karena dinilai berada di bawah ambang batas 85 persen, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap evaluasi.

Namun yang menjadi sorotan, ketika Majelis Hakim meminta penjelasan mengenai dasar hukum nasional atas penerapan ambang batas tersebut, saksi tidak mampu menunjuk satu pun ketentuan dalam Peraturan Presiden maupun regulasi LKPP yang mewajibkan pengguguran otomatis berdasarkan skor tersebut.

Saksi justru menyatakan bahwa kebijakan tersebut bersumber dari aturan internal institusi, bukan norma pengadaan nasional yang berlaku umum.

Tak berhenti di situ, fakta lain yang terungkap di persidangan semakin menegaskan adanya perlakuan yang tidak setara. Saksi mengakui bahwa baik CV Solusi Klik maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang sama-sama tidak mencantumkan merek pada salah satu item produk yang ditawarkan.

Namun, hanya CV Solusi Klik yang dinyatakan gugur dengan alasan tersebut. Ketika dimintai penjelasan mengenai dasar hukum perlakuan berbeda itu, saksi kembali tidak dapat memberikan rujukan normatif yang jelas.

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah terkait permintaan dokumen tambahan berupa surat dukungan setelah batas waktu penawaran ditutup.

Saksi menyatakan bahwa permintaan tersebut dilakukan berdasarkan “kebiasaan” dan pengalaman pribadi, bukan atas dasar ketentuan tertulis dalam Perpres maupun aturan LKPP.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa terdapat penambahan persyaratan kualifikasi secara sepihak di tengah proses, tanpa landasan hukum nasional yang tegas.

Selain itu, saksi juga membenarkan bahwa perusahaan pemenang pengadaan adalah PT Hadin ITE Solution, dan tidak menyangkal adanya keterkaitan atau afiliasi perusahaan tersebut dengan Universitas Hasanuddin. Fakta ini dinilai relevan untuk menilai objektivitas dan independensi proses pengambilan keputusan dalam pengadaan a quo.

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Justru Membuka Tabir Masalah

Kuasa hukum CV Solusi Klik dari Kantor Hukum Citra Celebes Law (CCL), Arwin HR, SH, menilai keterangan saksi Tergugat justru memperjelas bahwa keputusan-keputusan strategis dalam proses pengadaan lebih bertumpu pada aturan internal dan kebiasaan, bukan pada norma pengadaan nasional yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta.

“Dalam persidangan, saksi tidak mampu menunjukkan dasar hukum nasional atas pengguguran penawaran klien kami. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut asas kepastian hukum dan keadilan prosedural,” tegas Arwin.

Senada dengan itu, Resnadhy, SH menambahkan bahwa pengakuan saksi mengenai perlakuan berbeda terhadap peserta yang memiliki kondisi faktual serupa merupakan alarm serius bagi integritas proses pengadaan.

“Jika standar diterapkan berbeda untuk peserta yang faktanya sama, maka prinsip equal treatment menjadi ilusi. Ini yang sedang kami uji di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Abd Wahab, SH., MH menegaskan bahwa pengakuan saksi mengenai penambahan syarat berdasarkan kebiasaan, tanpa dasar regulasi nasional, berpotensi kuat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata.

“Pengadaan bukan ruang diskresi tanpa batas. Setiap tindakan pejabat harus punya pijakan hukum yang jelas, bukan sekadar praktik internal,” tandasnya.

Pihak Penggugat menegaskan akan terus mengawal proses persidangan secara terbuka dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada Majelis Hakim.

Agenda persidangan selanjutnya masih keterangan saksi tergugat, dan ini akan menjadi penentu penting dalam menguji apakah praktik-praktik internal tersebut dapat dibenarkan secara hukum, atau justru menjadi bukti kuat adanya pelanggaran asas-asas dasar pengadaan barang/jasa.(*)