Soal Pembentukan Satgas, Pemprov Sulsel : Buka Ruang Dialog tanpa Merugikan Masyarakat

Kantor Gubernur Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Terkait wacana pembentukan satuan kerja lintas instansi yang berfungsi memfasilitasi dialog terkait penyampaian aspirasi publik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menjelaskan bahwa wacana tersebut mengemuka dalam forum Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Makassar, Senin, (09/2/2026) lalu.

“Bapak Gubernur mendapatkan masukan dan saran tentang pembentukan satgas. Tapi substansi dari ide ini adalah untuk membuka ruang dialog dan aspirasi tanpa merugikan masyarakat dan kepentingan umum,” jelasnya, Rabu, (11/02/2026).

Ia menyampaikan, kajian tersebut bersifat konseptual dan belum mengarah pada pembentukan struktur atau kebijakan operasional apa pun.

Pendekatan yang dibahas justru berfokus pada fasilitasi komunikasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara terbuka dan dipahami.

Pemprov Sulsel memandang aktivitas penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Data kepolisian di Makassar menunjukkan peningkatan jumlah aksi demonstrasi sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, yang dinilai sebagai fenomena sosial yang perlu dikelola melalui komunikasi yang efektif dan saling menghormati.

Pada saat yang sama, Sulawesi Selatan mencatat capaian positif dalam aspek ketenteraman dan ketertiban umum, serta terus memantau perkembangan Indeks Demokrasi Indonesia sebagai bagian dari evaluasi kebijakan berbasis data.

Dalam konteks pembangunan daerah, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan publik dan iklim daerah yang kondusif. Sepanjang 2025, realisasi investasi di Sulsel tercatat mengalami pertumbuhan signifikan.

Kajian yang dilakukan pemerintah daerah tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa prinsip dialog, kebebasan berpendapat, dan ketertiban umum dapat berjalan secara seimbang demi kepentingan publik. (*)