BERANDANEWS – Makassar, Praktik cukur paksa rambut murid yang diduga masih diterapkan di SD Inpres Butung 1, Kota Makassar, menuai kecaman keras dari orang tua siswa.
Kebijakan yang dinilai sudah lama ditinggalkan itu dianggap melanggar hak anak dan berpotensi menabrak Undang-Undang Perlindungan Anak.
Seorang murid yang identitasnya dirahasiakan dilaporkan menjadi korban cukur paksa tanpa persetujuan orang tua.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang setiap bentuk kekerasan atau perlakuan yang berdampak buruk terhadap kondisi fisik maupun psikologis anak.
Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini dapat berupa pidana penjara lebih dari tiga tahun dan denda hingga Rp70 juta.
Orang tua murid menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kekerasan psikologis terselubung. Mereka menegaskan bahwa pemaksaan pemotongan rambut telah mencederai martabat anak dan berdampak langsung pada mentalitas serta kepercayaan diri siswa.
“Anak kami pulang ke rumah dalam keadaan menangis, merasa malu, dan tidak percaya diri. Ini bukan soal rambut, ini soal trauma dan hak anak yang diabaikan,” ujar salah satu orang tua murid SY dengan nada geram
Ironisnya, aturan yang disebut sudah tidak diberlakukan itu kembali diterapkan bertepatan dengan kegiatan seminar yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), dengan tema “Melindungi Anak dari Paparan Logam Berat”.
Namun, penerapan cukur paksa justru dinilai tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas dan terkesan dipaksakan tanpa pertimbangan psikologis terhadap anak.
Akibat kejadian tersebut, seorang murid dilaporkan menolak kembali bersekolah. Anak tersebut menyatakan hanya akan kembali masuk kelas setelah rambutnya tumbuh kembali karena merasa malu dan tertekan dengan kondisi fisiknya saat ini.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat yang menakutkan. Jika anak sampai mogok sekolah, ini sudah masuk kategori darurat pendidikan,” tegas SY, Kamis (22/1/2026)
Para orang tua mendesak Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.
Mereka menilai lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi sekolah untuk menerapkan kebijakan sepihak yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Ia juga meminta agar pihak sekolah yang terbukti melanggar diberi sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Hingga kini, pihak SD Inpres Butung 1 maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.(*)





