Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap Terduga Pelaku Curanmor

Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap Terduga Pelaku Curanmor

BERANDANEWS – Bulukumba, Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Kasus pencurian terjadi pada Senin, (19/1/2026) kemarin, sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel. Korban, berinisial AR (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.

Saat kejadian, motor tersebut diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam keadaan terkunci leher. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar belasan juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi tersebut anggota kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang,” jelas Kasat Reskrim

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.-(*)