
BERANDANEWS – Makassar, Sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan menjalani pemeriksaan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (18/12/2025).
Adapun Sidang dengan Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Juajir Sumardi, yang dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta tim kuasa hukum terdakwa.
Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Prof Juajir Sumardi dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di sektor perbankan merupakan ranah internal dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir.
Kemudian saksi ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara fraud dan miss management.
Menurut Prof. Juajir, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.
Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa kerugian negara belum dapat ditetapkan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian lain yang belum selesai, termasuk jalur perdata.
Ia menekankan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi langkah terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum ditempuh secara tuntas.
Dari perspektif hukum perjanjian, Prof Juajir menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank menjadi tanggung jawab debitur, sepanjang perjanjian kredit dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi. Menurutnya, tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tetap berada pada pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena sifat surat kuasa adalah mandat.
Selain itu, Prof Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.
Dalam konteks miss management, ia menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.
“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Agus Fitrawan, ini dihadiri tim penasihat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, yakni Nurhalim, dan Andi Emi Wulansari. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.(*)




