Pengungkapan Kasus Perampokan di Kantor Pos Takalar, Polisi Amankan Barang Bukti Rp643 Juta

Polres Takalar konferensi pers kasus perampokan kantor pos Takalar

BERANDANEWS – Takalar, Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan (curas) di Kantor Pos Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, pada Jumat (28/11/2025) lalu berhasil diungkap Polres Takalar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/11/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Adapun Korban bernama Suwanto Tahir. Ia diserang menggunakan benda tumpul hingga mengalami luka pada bagian mata sebelum uang dan barang berharganya dirampas pelaku.

Pelaku yang diamankan dalam kasus ini bernama Suprianto alias DG Gassing bin Mappasomba DG Liwang (43), warga Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku tergiur uang dalam jumlah besar yang dibawa korban sehingga berniat melakukan pencurian dengan kekerasan,” ucap Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Senin (1/12/2025).

Sementara barang bukti uang hasil rampasan pelaku diiamankan dalm dua tempat berbeda. Tanggal 29 November 2025 diamankan uang tunai Rp433.700.000 pecahan Rp100.000, satu unit handphone Samsung A55 warna biru, satu unit APAR, satu palu, sepasang sepatu korban, satu celana jeans hitam dam satu kaos hijau milik korban.

Tanggal 30 November 2025, pengembangan dilakukan di rumah orang tua pelaku di Dusun Bontorikong, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Di tempat ini ditemukan uang tunai sebanyak Rp209.900.000.

“Total Barang Bukti Uang yang Diamankan adalah, barang bukti awal sebanyak Rp433.700.000 ditambah barang bukti kedua sebanyak Rp209.900.000. Totalnya adalah Rp643.600.000,” jelasnya.

Saat ini terduga perampok kantor pos Takalar tersebut bersama barang bukti uang hasil curiannya telah diamankan di Mapolres Takalar guna proses hukum lebih lanjut. (*)