Sanksi hingga Pemanggilan Komisioner KPU Soal Penggunaan Jet Pribadi

Komisioner KPU RI

BERANDANEWS – Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (22/10/2025) kemarin.

Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil para komisioner KPU yang bersangkutan.

“Setelah masuk masa sidang, kami akan memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” kata Dede Yusuf, Kamis (23/10/2025)

Legislator Fraksi Demokrat itu menegaskan, bahwa setiap penggunaan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, Komisi II berharap KPU berhati-hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBN.

“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukkan untuk melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.(*)