Bandar Sabu Jaringan Sidrap ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu

Ilustrasi Narkoba

BERANDANEWS – Palopo, Seorang warga Sukabumi Jawa Barat, Ramdani (23), ditangkap atas kepemilikan puluhan gram sabu.

Tersangka Ramdani diketahui merupakan tangan kanan bandar sabu jaringan sidrap. Dalam keterangannya dihadapannya penyidik, Ramdani mengaku telah berulang kali mengedarkan sabu di Kota Palopo.

Polres Palopo melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Majid Maulana menyebut barang haram tersebut diedarkan ke sejumlah remaja hingga orang dewasa.

“Keterangan tersangka, mengaku sudah dua bulan beroperasi dan peredarannya dilakukan di Palopo,” kata Majid.

Tersangka Ramdani ditangkap pada Ahad (7/8) malam lalu, di kamar kosnya di Kelurahan Rampoang.

“Penangkapan disertai pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di salah satu kos di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang. Dari informasi tersebut, kemudian tim yang dipimipin Kanit II Opsnal, AIPTU Taslim melakukan penyelidikan sehingga ditemukan Ramdani di dalam kos dengan gerak gerik mencurigakan. Saat diperiksa tim menemukan barang bukti (BB) diduga sabu,”kata Majid

Saat diamankan di lokasi beserta BB nya, lanjut Majid, pelaku tidak bisa berkutik dan hanya bisa mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang di Sidrap.

“Pelaku ini memperoleh sabu tersebut beberapa hari sebelumnya di dipinggir aspal Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Sabu ditempel oleh seorang yang tidak dikenalnya (masih dalam penyelidikan), kemudian Ramdani diberikan maps (titik lokasi) untuk mengambil barang tersebut dilokasi yang ditentukan pemilik,”jelasnya.

“Dalam kasus ini, Ramdani diduga berperan sebagai kaki tangan bandar sabu asal Sidrap. Setiap berhasil lakukan transaksi, tersangka mendapat upah Rp100 hingga Rp400 ribu,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, berupa sabu seberat 60,57 gram, 1 timbangan digital, 77 plastik bening ukuran kecil yang diduga akan digunakan untuk edarkan sabu, 1 lembar tissu yang bungkus isolasi bening, dan 2 unit handphone diduga digunakan untuk transaksi.

Dari perbuatannya tersebut, tersangka terancam maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara, sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang- undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.(*)