11 Napi di Lutra dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

BERANDANEWS – Luwu Utara, Sedikitnya 11 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dapat menghirup udara bebas, setelah mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.

“Tiga orang sebelumnya sudah bebas melalui program PB (pembebasan bersyarat). Sedangkan delapan orang lainnya menyusul bebas setelah menerima dokumen resmi dan menyelesaikan prosedur administrasi,” kata Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Masamba Muharram melalui siaran persnya diterima di Makassar, Selasa (05/08/2025)

Program amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025, tercatat sebanyak 1.178 narapidana dari seluruh Indonesia menerima amnesti, termasuk sebelas orang dari Rutan Masamba.

Sejumlah warga binaan yang mendapatkan amnesti terharu dan langsung sujud syukur ketika petugas pelayanan tahanan menyebutkan nama mereka mendapatkan amnesti dan langsung dinyatakan bebas pada hari itu.

Kepala Rutan Masamba Syamsul Bahri menyampaikan harapan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk memaknai pemberian amnesti dan menegaskan bahwa proses pelaksanaan ampunan tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

“Kami berharap warga binaan dapat memaknai pemberian amnesti bukan hanya semata-mata pembebasan, tetapi ini menjadi tanggung jawab untuk taat hukum dan menjalani hidup secara lebih baik. Pemberian amnesti itu gratis tanpa biaya,” jelasnya.(*)