Soal Pendidikan Dasar Gratis, Hakim MK : Harus dilakukan secara bertahap dan Selektif

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (Dok)

BERANDANEWS – Jakarta, Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan Pendidikan Dasar untuk Sekolah negeri dan Swasta, MK menilai pelaksanaan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik harus dilakukan secara bertahap dan selektif. Tentunya tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.

Olehnya itu, Hakim MK, Arief Hidayat meminta penyelenggaraan pendidikan dasar gratis jangan dipandang membebani negara. Pernyataan ini terkait putusan MK yang menggratiskan baik negeri maupun swasta.

“Untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, dan sesuatu yang jelimet. Ini amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,” kata Arief dalam Seminar Nasional yang digelar PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Dalam pemaparannya, Arief menekankan tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis bukan sekadar soal teknis anggaran.

Arief menilai langkah penyelenggaraan sekolah gratis mencerminkan komitmen terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial.

“Ini bukan semata-mata soal otak-atik anggaran. Tetapi soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap konstitusi, terhadap prinsip kesetaraan,” ujarnya.

Dalam pendekatan bertahap ini, pemangku kebijakan tidak boleh menciptakan perlakuan yang diskriminatif.

“Pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Tapi harus dilakukan secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan diskriminasi,” jelasnya.

Dalam pengelolaan anggaran, MK mendorong pemerintah dan DPR agar memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dalam APBN dan APBD.

“Fokus anggaran untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran, baik APBN dan APBD, untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar,” terangnya.(*)