BERANDANEWS – Makassar, Dalam kurun waktu 5 bulan selama tahun 2024, Polsek Rappocini berhasil menyita sebanyak 303 buah knalpot tidak berstandar atau brong.
Knalpot tersebut kemudian dimusnahkan di Mapolsek Rappocini, Rabu (02/10).
Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam, S.Sos mengatakan, pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara digurinda menjadi dua bagian serta dihancurkan dengan palu atau martil.
“Untuk knalpot brong berjumlah 303 buah, ini merupakan hasil kegiatan cipta kondisi kepolisian yang rutin dilaksanakan setiap malam minggu selama kurung waktu 5 bulan,” ujar AKP Mustari.
Kegiatan pemusnahan knalpot brong dilaksanakan serentak Polsek jajaran Polrestabes Makassar atas instruksi dari Kapolrestabes Makassar dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standard.
“Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas bagi kami dan akan terus kami laksanakan operasi cipta kondisi dikarenakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong karena di jalan menimbulkan kebisingan dan dapat menimbulkan gesekan,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau untuk senantiasa tertib berlalu lintas termasuk kelengkapan berkendara.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan. Mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran sekecil apapun karena keselamatan adalah hal yang utama,”imbau AKP Mustari.(*)