
BERANDANEWS – Luwu, Sertipikat Agunan Nasabah Kredit Dana KUR Hilang di Bank BRI Belopa, hal ini diakui oleh Pihak Bank BRI Unit Belopa
Pengakuan tersebut disampaikan Mantan Kepala Unit Bank BRI Belopa, Andi Hilal yang menandatangani berkas permohonan kredit Dana KUR.
Andi Hilal mendatangi rumah kediaman Rosdiana salah seorang ahli waris dari Shati di Lingkungan Cappa Padang, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, menyampaikan hal tersebut pada Selasa (10/09).
“Andi Hilal mengakui jika sertipikat rumah milik kami yang dijadikan agungan untuk permohonan kredit Dana KUR tercecer dan hilang saat ia masih menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Belopa,” kata Rosdiana.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban Andi Hilal mengaku akan mengganti sertifikat yang dimaksud dengan yang baru.
“Tadi datang kerumah, meminta salinan dari sertifikat yang mereka hilangkan, katanya sebagai syarat pembuatan sertifikat yang baru. Dan kami diminta untuk menunggu terbitnya sertifikat baru selama 6 bulan,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, proses permohonan penerbitan setipikat yang hilang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memakan waktu selama 40 hari kerja. (*)