BERANDANEWS – Luwu, Mantan Kepala Sekolah diduga melakukan maladministrasi pada saat pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada saat ia menjabat di sekolah.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bupon, Suarti, S.Pd, dimutasi ke SMPN Satap Minanga yang berada di Desa Bukit Harapan Kec. Bua pada Februari 2024 lalu. Menariknya sebelum dimutasi, Dewan Guru di sekolah tersebut menyebut Suarti telah mencairkan Dana BOS tahap pertama (I) sebesar Rp150 Juta Tahun Anggaran (TA) 2024 ini sebelum dirinya dimutasi atau dipindahtugaskan ke SMPN Satap Minanga.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala SMPN 3 Bupon Lanipa, Desa Bakti, Kec. Ponrang Selatan, yang saat ini menjabat, Nur Alang Buttang, SE.
Nur Alang Buttang, menyebut, kepsek lama yaitu Suarti telah mencairkan Dana BOS tahap pertama sebelum dirinya dimutasi ke SMP Satap Minanga.
“Ia, Benar pak! kepsek lama telah melakukan pencarian Dana BOS tahap pertama sebelum dirinya dimutasi, nilainya Rp150 Juta”.
Nur Alang mengaku dana BOS yang sudah dicairkan tersebut ada di Kepsek sebelumnya, Suarti.
“Saya sudah tanyakan ke bendahara terkait pencarian Dana BOS itu, dan bendahara membenarkan. “Hanya saja” sambung Nur Alang, “Katanya dana ada sama kepsek lama yaitu Suarti” terangnya.
Sementara untuk pengelolaan dan penggunaan Dana BOS tersebut belum ada bukti realisasi penggunaan dan pertanggungjawaban dari kepala sekolah yang lama.(*)