Tak Butuh Waktu lama, Dua Pelaku Curas berhasil di Bekuk Polisi

Ilustrasi Aksi Pencurian dan Kekerasan

BERANDANEWS – Makassar,  Jajaran personil Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial SYK (34) dan AS (29), yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis dini hari (13/06) sekira pukul 03:00 wita di Jl. Lantebung Kec.Tamanrea Kota Makassar, oleh personil Unit Opsnal Polsek  Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar  dipimpin Kanit Rekrim Iptu Jeriyadi, SH, MH dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, Amd, Kep SE, MH,

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammas Yusuf, SH, MM, mengungkapkan, kejadian tindak pidana Curas tersebut terjadi Pada tanggal Rabu (12/06)

“Berawal korban berboncengan dengan temannya melintas di pinggir tol tepatnya di Jl.Ir.Sutami ingin kembali ke kostnya yang berada di kapasa raya, tiba-tiba datang 2 orang pelaku dari arah belakang langsung memepet dan mengancam korban seakan akan dia memegang senjata tajam kemudian langsung merampas tas korban yang berisi dua unit ponsel, KTP, kartu ATM dan SIM”, jelas Kompol Yusuf.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tamalanrea.

“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea, kerugian yg diderita Korban  berupa tas yang dicuri yang  berisikan  handphone serta surat-surat berharga milik korban,” ujar Kapolsek Kompol Yusuf

Dari hasil Interogasi awal, kedua pelaku SYK dan AS mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan  dengan cara merampas tas milik korban yang sementara dibonceng

Dari terduga pelaku berhasil diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Hp Oppo A78, 1 unit hp iphone 12 dna selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.(*)