BERANDANEWS – Jakarta, Selama 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 17.707 tersangka kasus narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
“Selama periode tersebut, Satgas tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 17.707 tersangka,” kata Irjen Asep Edi Suheri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi.
Selain itu dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti, yang disita di antaranya sabu-sabu seberat 2,3 ton.
“Lalu ekstasi sebanyak 964.268 butir, ganja seberat 1,4 ton, dan kokain seberat 8,23 kilogram, ada juga tembakau gorila seberat 124,6 kg, ketamin seberat 24,8 kg, ada juga heroin seberat 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir,” katanya.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun untuk ancaman hukuman dapat dipidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” katanya.
“Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelasnya.(*)