BERANDANEWS – Takalar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat farmasi serta barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari Takalar, Kamis (14/12).
Kajari Takalar, Tenriawaru, SH, MH mengatakan pemusnahan Barang Bukti (BB) untuk melaksanakan putusan dari pengadilan.
“Barang bukti perkara narkotika jenis sabu dan obat farmasi yang dimusnahkan sebanyak delapa perkara yang sudah inkracht yaitu tujuh perkara UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 12,6464 gram dan satu Perkara UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak tujuh butir,” jelas Tenriawaru.
Sementara barang bukti lainnya yang dimusnahkan sebanyak 17 perkara yang sudah inkracht yaitu 3 Perkara Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, 2 Perkara Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, 3 Perkara Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo.
UU RI No. 11 Tahun 2012, 1 Perkara Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, 1 Perkara Pasal 362 KUHPidana, 1 Perkara Pasal 290 ayat (1) KUHPidana, 1 Perkara Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, 1 Perkara Pasal 372 KUHPidana, 1 Perkara Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, 1 Perkara Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016, 1 Perkara Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, 1 Perkara Pasal 85 UU RI No. 45 Tahun 2009, tegasnya.
Tenriawaru menyebut pemusnahan barang bukti mengalami penurunan 70 persen dibandingkan sebelumnya.
“Ahamdulillah di pemusnahan Barang Bukti yang dilaksankan hari ini ada penurunan 70 persen dibandingkan sebelumnya. Kami berharap kedepannya tidak ada penyimpangan barang bukti, apalagi barang bukti narkoba jangan sampai ada yang salahgunakan,” jelasnya.(*)