BERANDANEWS – Makassar, Polrestabes Makassar melaksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana penipuan yang berlangsung di depan lobi Polrestabes Makassar, Rabu malam (23/08).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M. Hutagaol S.I.K., S.H mengatakan aksi penipuan itu terjadi pada Jumat (18/08). Pelaku mengajak para siswi itu ke salon untuk di rias usai dirayu akan menjadi penari dalam acara peringatan HUT Kemerdekaan tersebut. Saat korban di rias itulah pelaku melancarkan aksinya.
Pelaku saat itu meminta para siswa mengumpulkan barang berupa HP hingga kunci motor, kemudian pelaku kabur ke Surabaya dan ditangkap di daerah Lamongan dalam hal ini dibackup oleh Reskrim Polres Lamongan, Senin (21/08)
Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.(*)





