BERANDANEWS – Makassar, Terkait pemberitaan penggeroyokan, kemudian korban dijadikan tersangka, pihak penyidik Polsek Rappocini Polrestabes Makassar meluruskan mengenai pemberitaan tersebut.
Melalui Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menerangkan, Ridha Tahir (36) merupakan korban pengeroyokan oleh Deddi berteman dan Deddi berteman sudah ditahan di Polsek Rappocini.
Sedangkan Ridha Tahir dilaporkan oleh Deddi dalam kasus penganiayaan di TKP lain sehingga Ridha Tahir ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut Kompol Lando, Ridha bukan ditetapkan sebagi tersangka pada kasus pengeroyokan melainkan ditetapkan sebagi tersangka pada kasus penganiayaan di tempat terpisah sebelum terjadinya pengeroyokan oleh Deddi.
“Ada dua TKP yang berbeda, melibatkan Deddi dan Ridha,” jelas Kompol Lando.(*)