BERANDANEWS – Wajo, Menindaklanjuti perintah Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan untuk menindak Tegas terhadap para pelaku penipuan online yang berada di wilayah hukumnya. Unit Opsnal Cyber yang merupakan sub bagian pada kubu POLRI yang memiliki wewenang penerapan undang-undang ITE yang mana dapat menjerat para pelaku penipuan online yang ramai di sebut shobis.
Kali ini unit Opsnal Cyber Polda Sulsel kembali berhasil mengamankan pelaku penipuan online di dusun Abbanuang desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo. Para pelaku tersebut masing-masing Sdr. SG 38 Tahun, Sdr. AA 33 Tahun, Sdr. UR 37 Tahun, Sdr. SN 22 Tahun, Sdr. BN 38 Tahun dan Sdr. MF 18 Tahun. Seluruh yang diamankan tersebut merupakan warga Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku shobis tersebut melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi akan memberikan hadiah kepada para korbanya dengan mengatas namakan hadiah tersebut dari Rans Entertainment @rans.entertainment yang merupakan badan usaha hiburan milik artis papan atas Raffi Ahmad dan nagita Slavina.
Panit Opsnal Siber Polda Sulsel Ipda Mokhammad Rukin, SH, MH, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming yang menjanjikan uang ataupun barang dan menjelaskan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan saat ini dilakukan penahanan dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)