BERANDANEWS – Makassar, Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar) menggelar Aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (11/04).
Salah satu tuntutannya adalah nilai upah pekerja yang dinilai tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya dengan membandingkan kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.
Selain itu dalam pernyataan sikapnya,
disebutkan ada beberapa perusahaan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) tidak menbayar upah pekerja sesual UMP dan UN.
Kemudian, disebutkan keinginan para pekerja untuk berserikat Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat bagi perusahaan yang melakukan pelarangan dengan cara-cara tersebut dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda sedikit Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Jika anda mengalami pemutusan hubungan kerja, tidak dibayar up mengalami intimidasi lantaran tidak diperbolehkan mengikuti serikat pekerja.
Kenaikan harga bahan pokok yang semakin meningkat dengan data sebagai berikut:
1. Cabal Merah Kriting naik 4,36 persen atau sebesar Rp2.250, sehingga harganya menjadi Rp53.850 per kilogram.
2. Cabai Rawit Hijau naik 2,19 persen atau sebesar Rp1.050, sehingga menjadi Rp49 ribu kilogram.
3. Cabal Rawit Merah nalk 4,91 persen atau sebesar Rp3.450, sehingga harganya menjadi Rp73.700 per kilogram.
4. Minyak Goreng Curah naik 1,18 persen atau sebesar Rp200, sehingga harganya menja Rp17.100 per kilogram.
5. Minyak Goreng Kemasan bermerek 1 naik 4,12 persen atau sebesar Rp800, sehingga harganya menjadi Rp20.200 rupiah per kilogram.
6. Minyak Goreng Kemasan bermerek naik 2,7 persen atau sebesar Rp500, sehingga harganya menjadi Rp19 ribu per kilogram.
7. Gula Pasir kualitas premlum naik 0,65 persen atau sebesar Rp100, sehingga harganya menjadi Rp15.550 per kilogram.(*)