BERANDANEWS – Makassar, Polri berencana untuk mengubah warna tampilan plat nomor kendaraan yang dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP. Andi Kumara, menyebut Polri dalam hal ini, Korlantas akan melakukan perubahan plat kendaraan yang akan dilaksanakan tahun 2022 dan akan ada petunjuk teknis untuk pelaksanaannya.
“Korlantas memang akan melakukan perubahan warna plat kendaraan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. Ada 4 macam, diantaranya Untuk dasar warna hitam tulisan putih, akan diubah menjadi dasar putih tulisan hitam. Sedangkan untuk dasar merah tulisan putih, kemudian ada juga dasar hijau dan kuning tulisan putih,”
Sementara untuk sosialisasi sendiri, AKBP Andi Kumara menyebut telah melaksanakan sosialisasi terkait perubahan plat kendaraan tersebut.
“Sudah, dari Polrestabes sudah melaksanakan sosialisasi, dan pelaksanaannya nanti dilaksanakan tahun 2022,”jelasnya.
Perubahan warna plat kendaraan ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa plat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal itu tertuang dalam Pasal 45 dengan rincian sebagai berikut:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sebagai informasi, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain itu, mengingat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penggantian menunggu masa pakainya habis.(*)