BERANDANEWS – Makassar, Polda Sulawesi Selatan, menyikapi upaya gugatan keluarga dua terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88.
Pihak keluarga melalui LBH Muslim Makassar menggugat kepolisian karena menganggap bahwa prosedur penangkan dan penahanan cacat.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan membantah asumsi tersebut.
“Penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Zulpan kepada berandasulsel.com saat dihubungi, Senin (31/5).
53 orang tersangka berkaitan dengan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Menurut Zulpan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan, seluruh terduga teroris yang ditangkap, memenuhi unsur perbuatan pidana.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar,” tegasnya.
Zulpan menyebut, jumlah teroris yang ditangkap dan jadi tersangka sebanyak 53 orang. Tujuh di antaranya adalah wanita. Mereka semua hingga kini masih ditahan di Polda Sulsel. Hanya saja, Zulpan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai peran semua tersangka.
Semua tersangka tetap ditahan hingga 60 hari mendatang.
Lebih lanjut kata Zulpan, penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maskimal dalam UU tersebut, adalah kurungan penjara selama 20 tahun.
Mereka ditahan selama 60 hari sembari, penyidik Densus melengkapi berkas perkara tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
“Selama tiga kali perpanjangan penahanan 20 hari itu, penyidik masih akaan mendalami lagi keterangannya untuk melengkapi berkas perkaranya,” imbuh Zulpan, sebelumnya.
Keluarga menyurat ke lembaga negara soal dugaan tidak berprosedur dalam proses penangkapan.
Selain melakukan upaya keberatan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar, dua keluarga terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88, juga telah bersurat ke lembaga negara. Surat dikirim sejak Jumat, 25, Mei 2021.
“Surat pengaduan ke Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, Mabes Polri dan Komnas Perlindungan Anak atas status penangkapan dan penahanan suami-suami dari kedua Klien kami. Karena kami duga melanggar KUHAPidana,” kata Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir, sebelumnya.(rm)