Tersandung Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM dijebloskan Ke Lapas AII Kota Palopo

Mantan Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Saharuddin akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Kota Palopo

BERANDANEWS – Luwu, Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Mantan Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Saharuddin akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Kota Palopo, Kamis (07/09).

Saharuddin ditahan setelah melakukan banding praperdilan di Kejakasaan Negeri Makassar atas kasus korupsi dana hibah sambungan baru tahun 2018 hingga 2020 yang merugikan negara sebesar Rp. 847 juta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun.

Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.

“Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke Lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya,”ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum Tersangka, Andi Ikram mengatakan kliennya yakni Saharuddin telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.

“Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup,”jelasnya.

Sebelumnya pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.

Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja terdapat perbedaan.

BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini.

Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)