Tercium Aroma Dugaan Pungutan Liar Proses PKL di SMK Negeri Kabupaten Luwu

187
Ilustrasi Pungli

BERANDANEWS – Luwu, Dugaan pungutan liar atau pungli di SMK Negeri 5 Luwu mencederai dunia pendidikan. Beberapa masyarakat menilai, pungutan yang dilakukan pihak SMK Negeri 5 Luwu tidak memiliki dasar hukum.

“Pungutan yang semacam itu biasa dilakukan pihak sekolah dengan modus disetujui pihak Komite. Dalih disetujui Komite sebenarnya yang usulkan pihak sekolah, dan yang upayakan hal itu disepakati adalah pihak sekolah. Secara logika saja, anak kita tidak pernah guru memantau saat praktek kerja industri atau Prakerin. Paling tunjukkan tempat PKL. Dengan biaya sebesar itu, apakah mungkin secara logika ongkosnya harus dibayar hingga ratusan ribu. Dikali berapa siswa ? Sudah berapa keuntungan secara pribadi pihak sekolah?,” kata salah seorang wali siswa dan meminta namanya tidak dicantumkan, Rabu (23/11).

Ditempat terpisah, salah seorang siswa asal SMK Negeri 5 Luwu menyampaikan bahwa uang PKL diakui dirinya dikutip oleh oknum guru. Tahun lalu 2021, siswa juga dibebankan biaya PKL.

“Abang kelas kami juga tahun lalu ada dikutip uang PKL pak. Tahun ini kami yang dikutip. Saya membayar sekaligus saja pak. Karena didesak guru agar langsung lunas pak,” kata siswa dan meminta namanya tidak tercantum.

Dugaan pungutan liar (Pungli) diduga masih tumbuh subur di beberapa sekolah di Kabupaten Luwu. Salah satunya di Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Negeri 5 Luwu, Jalan Trans Palopo Sulawesi Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kelurahan Pattedong.

Wali murid melaporkan bahwa setiap siswa dipungut Rp. 150.000 hinga Rp. 200.000 untuk biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pihak sekolah mengatakan, biaya tersebut untuk administrasi, operasional, sertifikat dan baju Almamater. Bagi guru yang mencarikan lokasi PKL bagi siswa.

“Besaran itu tidak rasional. Seharusnya kalau untuk administrasi dan transport tidak sebesar itu, karena paling beberapa kali berangkat saja,” kata Wali Murid dan meminta namanya tidak dicantumkan, Senin (22/8/2022).

Pungutan uang PKL itu sejatinya tidak hanya terjadi di tahun ini. Di tahun sebelumnya pungutan kepada siswa juga diberlakukan.

“Para orang tua siswa ini terima-terima saja meskipun pahit. Dan tidak ada yang berani mempertanyakan atau melapor,. Hanya saja, pihak sekolah menggiring pihak kami para orangtua untuk ikuti  dan sepakati anjuran pihak sekolah,” ujarnya.

Selain itu, salah seorang siswa yang ikut PKL saat di konfirmasi awak media Berandasulsel.com ditempat PKL nya, ia mengatakan kami dimintaki uang Rp. 200.000 untuk biaya sertifikat pak, kami bayar dibendahara sekolah ibu Habsa. Ungkap siswa SMK Negeri 5 Luwu yang enggan disebut namanya

Ditempat terpisah, seorang siswa yang enggan disebut juga namanya saat dikonfirmasi awak media, ia mengatakan kami dimintaki Rp. 150.000 untuk biaya antar jemput ke tempat PKL pak dan ternyata kami tidak diantar jemput (berangkat dan pulang sendiri). Terangnya.

Konfirmasi terpisah via telepon Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Luwu membenarkan pemungutan uang PKL itu. Ia beralasan bahwa uang tersebut sudah sesuai dengan prosedur yakni meminta persetujuan Komite.

“Sudah disepakati dan dirapatkan oleh pihak Komite”, kata Kepala SMK Negeri 5 Luwu via telepon.

Konfirmasi terpisah Ketua Komite SMK Negeri 5 Luwu via telepon, seingat saya memang kami pernah kami rapatkan tapi terkait pengembangan sekolah, setelah kami tutup rapat. Diambil alih langsung oleh Wakil Kepala Sekolah yang perempuan dan diselipkan pembahasan uang PKL siswa.

“Tapi diluar dari rapat Komite karena kami sudah bubar, tidak semua orang tua pada saat itu hadir dan disitulah terjadi tawar menawar dengan orang tua siswa terkait sumbangan uang PKL.” Ungkap Ketua Komite SMK Negeri 5 Luwu. (Isn)