Terapkan Perwali, Satpol PP akan Siagakan 150 Anggota dibantu TNI Polri dan Dishub

Berandasulsel.com – Makassar, Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 36 tentang pelarangan bagi warga dari luar Makassar yang akan masuk dan keluar wajib menunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menyiagakan 150 anggota di titik perbatasan Makassar-Maros maupun Kabupaten Gowa, yang rencananya akan diterapkan pada Sabtu (11/7) mendatang.

Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, mengatakan, pelaksanaan pemberlakuan perwali guna percepatan penanganan Covid-19 dengan mengerahkan 150 anggotanya. Dalam pasal 6 Perwali 36 ini, tercatat bahwa aktivitas pergerakan orang baik warga Makassar maupun luar akan dilarang melintas tanpa memiliki surat bebas covid dari rumah sakit, puskesmas, ataupun Gugus Tugas.

Meski demikian kata Iman Hud, penjagaan akan dilakukan dengan tindakan humanis dan santun.

“Sesuai perintah dari Walikota, seluruh anggota (petugas) dilapangan ditekankan untuk bersikap humanis dan santun dalam menegakkan Perwali 36 ini”, katanya.

Ada beberapa titik perbatasan yang menjadi posko pemeriksaan terutama di jalur protokol, seperti Barombong, Jl Sultan Alauddin, dan Mandai. Kemudian perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Tamangapa, Paccerakkang (Maros) dijaga oleh BKO Satpol kecamatan. Satpol PP Makassar akan dibantu oleh tim gabungan dari TNI Polri dan Dinas Perhubungan.(*)