BERANDANEWS – Jenenponto, Kian maraknya aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Jeneponto saat ini diduga tidak lepas dari peran mafia hukum yang menjadi beking.
Indikasi adanya mafìa hukum menjadi beking aktivitas pertambangan di Kabupaten Jeneponto, khususnya pertambangan ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi, terkuak dari adanya pengakuan sejumlah penambang yang menyebutkan kalau pihaknya menyetorkan sejumlah dana perbulannya ke sejumlah oknum yang bertugas di institusi penegak hukum.
“Iya, yang begitu tidak bisa tidak, kami setorkan perbulan, kalau sepengetahuan saya yang memiliki izin itu satu juta perbulan, yang tidak memiliki izin itu tiga juta perbulan, “ungkap salah satu sumber (penambang) yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak media baru- baru ini.
Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa pertambangan di Jeneponto tidak semuanya memiliki izin, bahkan yang memiliki izin pun itu menurutnya tidak lengkap betul, atau memiliki cela pelanggaran, termasuk penggunaan bahan bakar bersubsidi.
“Kalau tidak salah ada 40 tambang, dan pasti ada cela, karena susah mau dipenuhi semua itu izin. Bahan bakar solar kami ambil sendiri di SPBU, solar subsidi, kita bayar juga sepuluh ribu percergen ke petugasnya, dimana ki mau dapat kalau tidak begitu, bagaimana mau jalan ekskavator, na kalau pake solar non subsidi, berapa mami keuntungan kita kodong, “tambah sumber.
Ironisnya, walaupun telah banyak titik tambang liar yang telah dirazia petugas yang berwenang dalam kurung dua tahun terakhir ini, seperti di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, di kawasan sungai Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Dusun Taipa Kalongkong, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, dan di Dusun Kambang, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, tapi tapi satu pun diantaranya yang terdengar berproses di meja pengadilan, termasuk hingga Mei 2025 ini.(Zadly Kr Rewa)