SYL ditetapkan sebagai Tersangka di Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

SYL bersama Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Staf Khusus bidang kebijakan pertanian Imam Mujahidin Fahmi.

Penetapan tersebut menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9) hingga pagi ini.

“KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka mantan Gubernur Sulsel dua periode ini.

Diketahui SYL sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni 2023 lalu. SYL diperiksa kurang lebih selama tiga jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan.

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujar Asep di KPK (19/06) .

Perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024).

Hingga saat ini KPK tengah mengumpulkan alat bukti, salah satunya lewat proses penggeledahan di rumah Dinas Kementan di Jalan Widya Chandra V, Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan,” kata Ali Fikri.(*)