Soal Temuan Cek Rp. 2 T di Rumah SYL, PPATK sebut Cek tersebut Palsu

Gedung KPK

BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Temuan barang bukti ini juga akan terus didalami oleh Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian SYL di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Jakarta Selatan. Dalam cek itu, tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 27 Agustus 2018.

Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah SYL dipastikan palsu.

Ivan mengatakan, pemilik rekening yakni Abdul Karim Daeng Tompo diduga rekayasa dan tidak memiliki nominal tersebut di dalam rekeningnya.

“Semua Dokumen diduga rekayasa, tidak sesuai dengan dokumen resmi bank bersangkutan,” kata Ivan, Selasa (17/10).

Ivan mengatakan, tujuan dari cek itu untuk melakukan penipuan dengan modus membantu pencairan uang yang tak pernah ada tersebut.

“Profil pemilik rekening diketahui beberapa kali melakukan penipuan dengan modus pemilikan rekening ratusan trilliun,” kata Ivan.

Menurut Ivan, tak sedikit dirinya menemukan kasus seperti itu. Penipuan dilakukan dengan modus meminta bantuan pencairan buat bayar biaya administrasi, menyuap petugas bank, nyuap PPATK dan lain-lain, dengan janji kalau cair akan di bagi sekian persen, pada akhirnya kabur dan zonk.

Sebelumnya SYL telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK karena diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri. SYL bersama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH) melakukan korupsi dengan cara meminta setoran dalam proses lelang jabatan, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara markup anggaran, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras seperti eselon 1 dan eselon 2.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dilingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10).

Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)