Soal Tapera, Ombudsman Pastikan Dana Iuran Aman

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika di kantor Badan Pengelola Tabuangan Perumahan Rakyat (BP Tapera), di Jakarta Selatan (Foto : Antara)

BERANDANEWS – Jakarta, Ombudsman RI sambangi kantor Badan Pengelola Tabuangan Perumahan Rakyat (BP Tapera), di Jakarta Selatan, Senin (10/6) siang.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman membahas soal dana iuran yang dipungut untuk kepesertaan Program Tapera.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyampaikan Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat. Adapun dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tapera tidak akan hilang.

“Selama ini Tapera justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup berat,” kata Yeka Hendra Fatika seusai bertemu BP Tapera di Jakarta, Senin (10/06).

Uang iuran tersebut akan disimpan dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara.

BP Tapera tidak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham dan untuk memastikan keamanan uang masyarakat yang hendak diinvestasi, BP Tapera mempunyai skema pengelolaan dana yang diawasi langsung oleh manajer investasi.

Kinerja dari manajer investasi ini nantinya diawasi oleh BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ombudsman RI.

Syarat utama manajer investasi untuk mengelola keuangan rakyat tersebut harus memiliki portofolio pengelolaan aset (asset under management/AUM) di atas Rp. 2,5 triliun.

“Asset under management-nya itu harus di atas Rp2,5 triliun, low risk semuanya. Dana di Tapera ini low risk ya, sehingga tidak ada yang namanya kasus dana itu turun atau hilang, tida ada. Saya bisa garansi,” kata Yeka Hendra Fatika, dikutip dari Antara.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur tentang Kepesertaan Tapera yang menyasar pegawai negeri sipil (PNS), BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, pegawai swasta hingga pekerja mandiri.

Sedangkan beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.(*)