Soal Izin W Super Club Makassar, Pemprov Sulsel : Legalitas Operasionalnya tidak melanggar Aturan

W Super Club Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Keberadaan W Super Club Makassar yang mendapat kecaman untuk menghentikan dan mencabut izin beroperasinya mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sulsel, Said Wahab, mengatakan soal legalitas operasional W Super Club diklaim tidak melanggar aturan.

Said Wahab menegaskan W Super Club telah mengantongi izin, bahkan berkas dokumennya pun sudah dikirim di Kementrian Investasi.

“Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club. Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi,” ujar Said Wahab kepada Awak media, Jumat (31/5).

Selain itu, dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi,” jelas Said.

Perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.

Terkait operasionalnya, kata Said, urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.

Diketahui, jarak Tempat Hiburan Malam (THM) dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

“Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin,” bebernya.

Sebelumnya disebut izin operasi W Super Club ternyata diterbitkan Pemprov Sulsel bukan Pemkot Makassar.

Hal itu terungkap melalui surat tanggapan Pemkot Makassar yang ditujukan kepada pimpinan Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024.

Surat tanggapan Pemkot Makassar atas protes Muhammadiyah terkait W Super Club Makassar itu ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.

Dalam isi suratnya terdapat satu poin yang menegaskan jika izin operasi W Super Club Makassar diterbitkan oleh Pemprov Sulsel bukan Pemkot Makassar.

Berikut isi lengkap surat tanggapan Pemkot Makassar :

Menanggap! pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mel 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1 Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui llnk www.oss.go.id

2 Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021. disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesual dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh, (a) Lembaga OSS: (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur: (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan () Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

3 Bahwa dalam rangka penerbitan Izin operastonal W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi:

(a) Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi:

(b) Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.

4 Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampalkan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. (*)